Home » Alamat Dan Jadwal Kerja Kantor Imigrasi Cilacap

Alamat Dan Jadwal Kerja Kantor Imigrasi Cilacap

kantor+imigrasi+cilacap
Kantor Imigrasi Cilacap

Alamat Dan Jadwal Kerja Kantor Imigrasi Cilacap – Kantor imigrasi Cilacap dulunya berada di jalan S. Parman, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, karena keterbatasan area perluasan dan pelayanan semakin padat, akhirnya kantor imigrasi Cilacap tersebut kini dipindah tempatkan di jalan Urip Sumohardjo no. 249 Gumilir, Cilacap Utara, Cilacap.

Kantor imigrasi yang berada di kota Cilacap merupakan kantor imigrasi kelas 2 yang melayani dalam pembuatan paspor, visa, izin tinggal, dan urusan izin keimigrasian lainnya. Kantor imigrasi di Cilacap tersebut, bukanlah kantor khusus bagi warga Cilacap. Namun juga melayani warga seluruh Indonesia.

Alamat Dan Jadwal Kerja Kantor Imigrasi Cilacap

Bagi yang akan pergi ke kantor imigrasi Cilacap, hendaknya mengetahui jadwal kerja dari kantor tersebut. Untuk hari kerjanya, buka dari hari Senin sampai Jum’at. Untuk jam kerjanya dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Sedangkan jam istirahatnya dimulai dari pukul 12.00 wib sampai 12.30 wib.

  • Nama : Kantor Imigrasi Kelas 2 Cilacap
  • Alamat : Jalan Urip Sumohardjo no. 249 Gumilir, Cilacap Utara, Cilacap 53232
  • Hari Kerja : Senin – Jum’at
  • Jam Kerja : 08.00 wib – 16.00 wib
  • Telepon : (0282) 547779
  • SMS / WA : 0817619990
  • Fax : (0282) 547775
  • Email : kanim_cilacap@imigarsi.go.id
  • Website : cilacap.imigrasi.go.id
Baca Lainnya :  Macam-Macam Sudut Pengambilan Gambar Potografi

Keterangan mengenai lokasi tersebut kita dapat berpatokan di tugu lilin gumilir, dari lampu merah tugu lilin tersebut kemudian mengambil arah timur sekitar 300 meter. Dan kantor imigrasi cilacap tersebut berada di sebelah kanan jalan.

Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi, kantor imigrasi Cilacap juga melayani secara online. Hal itu bertujuan untuk memudahkan bagi pengunjung jauh yang hendak mengurus izin keimigrasian. Untuk mendaftar lewat online, langsung saja mengunjungi LIPOLINE yang telah disediakan oleh kantor imigrasi Cilacap tersebut.

Syarat Dan Prosedur Pembuatan Paspor Di Imigrasi Cilacap

Adapun bagi yang akan membuat paspor biasa di kantor imigrasi Cilacap, dapat melihat persyaratan yang dibutuhkan seperti berikut ini :

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, atau akta perkawinan (buku nikah), atau ijazah.
  • Surat pewargaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Lainnya :  Macam-Macam Riba Dan Contohnya

Setelah persyaratan lengkap, langsung datang ke kantor imigrasi cilacap dan menyerahkan persyaratan tersebut untuk verifikasi. Jika lulus verifikasi, maka proses selanjutnya yaitu wawancara mengenai tujuan pembuatan paspor tersebut. Setelah itu, proses perekaman sidik jari dan foto. Dan yang terakhir yaitu membayar biaya administrasi sekitar Rp 300.000 untuk paspor biasa.

Selanjutnya kita dapat mengambil paspor yang telah kita buat sekitar 3 harian setelah hari pembuatan. Kita dapat mengambil paspor tersebut di bagian pengambilan paspor.

Demikianlah keterangan mengenai alamat dan jadwal kerja kantor imigrasi cilacap yang baru. Semoga artikel ini dapat bermanfaaat, terima kasih.

Baca Juga :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top