Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Diantara jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pada artikel ini akan dibahas tentang bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada suatu barang atau jasa yang diperjualbelikan. Misalnya, ketika kita membeli suatu barang di mini market. Di dalam struk pembayaran pasti akan tertera nilai pajak. Pajak tersebut dinamakan PPN. Umumnya, besar pajak PPN sebesar 10%.
Sedangkan PPh adalah pajak yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diperoleh. Sebagai contoh, seseorang pegawai yang mendapatkan penghasilan dari uang negara, akan dikenakan pajak yang besarnya telah ditetapkan pemerintah sebesar 11%.
Cara Menghitung Pajak PPN Dan PPh
Bagaimana cara menghitung pajak? Besarnya suatu pajak dapat ditentukan dengan rumus pajak. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk menghitung PPN dan PPh beserta contoh soalnya.
A. Cara Menghitung Pajak PPN
Langkah-langkah menghitung harga akhir yang telah dikenakan pajak PPN adalah sebagai berikut:
PPN = PPN(%) x Harga barang |
Harga akhir = Harga barang + PPN |
Contoh Soal
Bimo membeli sepatu di toko online dengan harga Rp 500.000. Toko online tersebut membebani PPN sebesar 10% untuk setiap barang yang dibeli. Hitunglah berapa harga sepatu setelah dikenakan PPN?
Penyelesaian:
PPN = PPN(%) x Harga barang
PPN = 10% x Rp 500.000
PPN = Rp 50.000
Harga akhir = Harga barang + PPN
Harga akhir = Rp 500.000 + Rp 50.000
Harga akhir = Rp 550.000
Jadi, harga sepatu yang telah dikenakan pajak adalah Rp 550.000.
B. Cara Menghitung Pajak PPh
Langkah-langkah menghitung besarnya penghasilan setelah dikenakan pajak PPh adalah sebagai berikut:
PPh = PPh(%) x Penghasilan kotor |
Penghasilan bersih = Penghasilan kotor – PPh |
Contoh Soal
Pak Ali menerima penghasilan pribadi sebesar Rp 5.500.000. Namun penghasilan tersebut belum dipotong PPh yang besarnya 11%. Berapakah gaji yang diterima Pak Ali setelah dikenakan PPh?
Penyelesaian:
PPh = PPh(%) x Penghasilan kotor
PPh = 11% x Rp 5.500.000
PPh = Rp 605.000
Penghasilan = Penghasilan kotor – PPh
Penghasilan = Rp 5.500.000 – Rp 605.000
Penghasilan = Rp 4.895.000
Jadi, gaji yang diterima Pak Ali adalah Rp 4.895.000.
Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh. Semoha bermanfaat.
Baca Juga :