
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah uang digital dan uang elektronik sering terdengar di Indonesia. Keduanya sama-sama digunakan untuk transaksi non tunai, tetapi punya perbedaan mendasar. Lalu, apa perbedaan uang digital dan uang elektronik?
Secara sederhana, uang digital merupakan rupiah versi digital yang diterbitkan Bank Indonesia, sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran berbasis saldo yang diterbitkan oleh pihak swasta, seperti bank atau perusahaan fintech.
Hampir mirip dengan mata uang kripto, tetapi uang digital ini berbeda dengan uang elektronik. Untuk itu, pemahaman mengenai kedua jenis uang ini sangat penting, karena akan berpengaruh dalam cara bertransaksi.
Apa Itu Uang Digital?
Uang digital atau rupiah digital atau Central Bank Digital Currenc (CBDC) adalah mata uang resmi dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Rupiah digital akan memiliki kedudukan yang sama sahnya dengan uang kartal (uang kertas dan logam). Jadi, jika sudah resmi diterbitkan, rupiah digital bisa dipakai untuk semua transaksi sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia merencanakan dua bentuk rupiah digital:
- Wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah): untuk transaksi besar antar bank dan institusi keuangan
- Retail Rupiah Digital: ditujukan untuk masyarakat umum dalam transaksi sehari-hari
Dengan konsep ini, rupiah digital menjadi bagian dari sistem keuangan nasional dan punya jaminan langsung dari bank sentral.
Apa Itu Uang Elektronik?
Berbeda dengan rupiah digital, uang elektronik adalah saldo yang tersimpan di media elektronik dan bisa digunakan untuk pembayaran.
Uang elektronik diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang mendapat izin dari Bank Indonesia.
Contoh bentuk uang elektronik:
- Chip based: kartu e-money untuk pembayaran tol atau transportasi umum
- Server based: saldo di dompet digital seperti OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja
Uang elektronik tidak berstatus alat pembayaran sah yang menggantikan rupiah fisik. Namun, keberadaannya mempermudah transaksi non tunai dalam skala ritel.
Perbedaan Uang Digital Dan Uang Elektronik Di Indonesia
Bank Indonesia telah menjelaskan adanya perbedaan uang digital dengan uang elektronik. Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik, dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Sementara itu, uang digital adalah uang yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
Uang digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Aspek | Uang Digital | Uang Elektronik |
Penerbit | Bank Indonesia | Bank/fintech penyelenggara e-money |
Status hukum | Alat pembayaran sah seperti uang tunai | Instrumen pembayaran non tunai |
Penyimpanan nilai | Tercatat langsung di sistem BI | Disimpan di server/kartu penyelenggara |
Penggunaan | Bisa untuk wholesale dan retail | Umumnya transaksi ritel sehari-hari |
Top up | Tidak perlu | Harus isi saldo terlebih dahulu |
Dompet Digital, Uang Elektronik, Dan Uang Tunai
Agar tidak terjadi kebingungan antara istilah-istilah uang, berikut perbandingan yang mengaitkan dompet digital, uang elektronik, dan uang tunai:
1. Dompet Digital
Merupakan aplikasi atau layanan berbasis software yang menyimpan saldo digital. Bisa dianggap sebagai salah satu implementasi uang elektronik jika telah mendapat izin BI sebagai penyelenggara uang elektronik.
Dompet digital biasanya menawarkan lebih banyak fitur, seperti pembayaran merchant online dan offline, transfer bank, QRIS, pembelian pulsa, tagihan, bahkan sistem tarik tunai (cash-out).
Contoh dompet digital seperti DANA yang sudah terdaftar di Bank Indonesia dan bisa dipakai di merchant, bayar tagihan, dan sebagainya.
2. Uang Elektronik
Uang elektronik lebih umum mencakup e-money atau saldo yang disimpan di media elektronik (baik fisik seperti chip-card atau dalam server) yang digunakan untuk pembayaran non tunai.
Dompet digital bisa menjadi bentuk uang elektronik jika menyimpan saldo dan berfungsi sebagai instrumen pembayaran.
Uang elektronik tidak memiliki bentuk fisik uang kertas maupun uang logam, tetapi bisa berupa kartu atau saldo dalam aplikasi.
3. Uang Tunai
Uang tunai adalah uang dalam bentuk fisik, baik uang kertas dan logam. BI tetap mengatur penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang tunai dapat langsung diterima tanpa proses top-up atau media elektronik. Kapan pun uang fisik diterima sebagai alat pembayaran sesuai denominasi.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan uang digital dan uang elektronik di Indonesia, serta pemahaman mengenai dompet digital, uang elektronik, dan uang tunai. Semoga bermanfaat.