Cara Membuat Kartu Identitas Anak – Pemerintah Indonesia kini telah mengeluarkan peraturan baru sebagai undang-undang dan peraturan baru tentang hak dan perlindungan anak. Yaitu diwajibkannya seorang anak yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah untuk membuat kartu identitas anak atau yang sering disebut KIA.
Saat ini, anak berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas kependudukan secara resmi yang terintergrasi oleh Sistem Informatika Dan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, sangatlah perlu diterbitkanya KIA yang bertujuan untuk pendataan diri, perlindungan anak, pemenuhan hak konstitusional warga negara dan memberikan kemudahkan pelayanan publik bagi anak di bawah umur 17 tahun.
Dasar Hukum Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Adapun undang-undang dan peraturan yang mendasari diterbitkannya kartu identitas anak tersebut, sehingga kartu identitas anak tersebut memang perlu untuk dibuat. Dan dasar hukum dari KIA adalah sebagai berikut :
- Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Sebagai kartu identias anak resmi, ternyata ada beberapa manafaat yang perlu diketahu bagi warga negara Indonesia mengenai manfaat dar kartu tersebut. Dan di bawah ini merupakan beberapa manfaat penting dari kartu identitas anak yang perlu diketahui :
- Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
- Untuk persyaratan mendaftar sekolah anak.
- Untuk keperluan anak yang membutuhkan identitas, seperti membuka tabungan di bank.
- Untuk mendaftarkan BPJS anak.
- Sebagai proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan untuk mengurus klaim santunan kematian anak.
- Untuk persyaratan membuat dokumen keimigrasian.
- Sebagai pencegah terjadinya perdagangan anak.
Syarat – Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Bagi orang tua atau wali yang akan membuatkan kartu identitas anak tersebut, perlu memperhatikan persyaratan apa saja yang perlu disisapkan sebelum membuat kartu KIA tersebut. Dan berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi unutk membuat kartu identitas anak :
A. Untuk anak kurang dari 5 tahun :
- Fotocopy akta kelahiran.
- Fotocopy kartu keluarga orang tua / wali.
- Fotocopy KTP elektronik kedua orang tua.
B. Untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari :
- Fotocopy akta kelahiran.
- Fotocopy kartu keluarga orang tua / wali.
- Fotocopy KTP elektronik kedua orang tua / wali.
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar (latar belakang warna polos dan bebas).
Cara Membuat Pembuatan Kartu Identitas Anak Di Cilacap
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dengan benar, untuk langkah selanjutnya yaitu pergi ke UPDT (Unit Pelayanan Teknis Daerah) yang berada di Kantor Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Kemudian disana akan diberi formulir pendaftaran pembuatan kartu identitas anak. Setelah semua di isi dan mencamtumkan persyaratannya, silahkan kumpulkan kembali dan menunggu sampai prosesnya selesai.
Untuk warga kabupaten Cilacap Kota, kantor Dukcapil tersebut berada di Jalan Kalimantan. Tepatnya di belakang terminal bus Cilacap atau di sebelah pasar tanjung. Perlu diingat bahwa dalam pembuatan kartu identitas anak, tidak perlu surat pengantar RT/RW setempat. Namun langsung datang saja ke kantor Dukcapil Cilacap. Dan untuk wilayah UPDT lainnya dapat mengikuti jadwal yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.
Karena Kabupaten Cilacap merupakan daerah yang memiliki area yang luas dengan kepadatan penduduk yang tinggi, dalam pembuatan kartu identitas anak tersebut terdapat jadwal untuk setiap masing- masing kecamatan. Berikut adalah merupakan jadwal pencetakan kartu identitas anak (KIA) untuk wilayah UPDT kabupaten Cilacap :
Jadawal Pencetakan KIA untuk UPDT Cilacap Kota
1. Jadawal Pencetakan KIA untuk UPDT Majenang
2. Jadawal Pencetakan KIA untuk UPDT Jeruk Legi
3. Jadawal Pencetakan KIA untuk UPDT Kroya
4. Jadwal Pencetakan KIA untuk UPDT Sidareja
Tidak seluruh warga kabupaten Cilacap dapat membuat kartu identitas anak pada hari yang telah ditentukan. Karena jika datang pada hari yang salah, maka tidak akan dilayani. Oleh sebab itu, datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk setiap kecamatan. Demikianlah pembahasan mengenai cara membuat kartu identitas anak di Cilacap. Semoga bermanfaat.
Baca Juga :