Macam-Macam Riba Dan Contohnya – Salah satu bentuk kegiatan transaksi perekonomian yang ada di dalam masyarakat yaitu jual beli dan simpan pinjam. Contoh aktivitas rutin tersebut sering kita lihat di pasar dan bank. Apakah setiap kegiatan tersebut benar-benar terbebas dari yang namanya riba? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak pembahasan berikut ini tentang macam-macam riba dan contohnya.
Pengertian riba itu sendiri adalah tambahan. Tambahan yang dimaksud yaitu jumlah atau takaran yang tidak sama pada suatu transaksi. Dalam Islam, riba merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Oleh sebab itu, bagi kita yang beragama Islam wajib mengetahui jenis-jenis riba. Karena riba ini memiliki bermacam-macam jenis yang diklarifikasikan dalam hukum Islam yang telah dijelaskan di dalam Al Qur’an.
- Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 279, yang artinya: “Maka jika kamu tidak meninggalkan riba maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
- Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 276, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
- Al Quran surah Al Baqarah ayat 275, yang artinya: “Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan karena penyakit gila”.
Selain tidak diperbolehkan, riba ini juga memiliki beberapa dampak negatif bagi orang yang melakukannya. Seperti membuat orang menjadi serakah terhadap harta. Sementara itu, bagi yang terjerat dalam riba juga akan merasakan kesusahan dan melahirkan permusuhan. Contoh kasus riba yang sering terjadi di dalam masyarakat yaitu sistem kredit barang. Dimana si pemberi kredit akan semakin serakah, sedangkan si penerima kredit akan merasa kesulitan dalam membayar tagihannya.
Macam-Macam Riba Dan Contohnya
Pada dasarnya, riba diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual beli. Dari kedua masing-masing jenis riba tersebut, masih dibagi lagi menjadi beberapa bentuk riba, seperti riba qardh, riba jahiliyah, riba fadhl, riba nasi’ah, dan riba yad. Untuk masing-masing penjelasannya, silahkan simak uraian berikut ini.
1. Riba Hutang-Piutang
Riba hutang-piutang adalah jenis riba dalam urusan pinjam meminjam yang mengambil keuntungan lebih di dalamnya. Contoh dari jenis riba hutang-piutang adalah riba qardh dan riba jahiliyah.
a. Riba Qardh
Riba qardh adalah sistem hutang-piutang yang di dalamnya terdapat adanya persyaratan kelebihan dalam pengembalian pinjaman. Persyaratan tersebut dilakukan di awal akad perjanjian hutang-piutang oleh pemberi pinjaman kepada yang berhutang tanpa mengetahui untuk apa sebenarnya kelebihan tersebut digunakan.
Contoh dari riba qardh ini yaitu seorang rentenir yang meminjamkan uang 5 juta kepada si peminjam. Kemudian si peminjam harus mengembalikan uang sebesar 6 juta kepada rentenir tanpa dijelaskan terlebih dahulu untuk apa kelebihan dana tersebut. Tambahan 1 juta itulah yang disebut sebagai riba qardh. Hal itu tentu saja akan merugikan si peminjam dan menguntungkan rentenir.
b. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah sistem hutang-piutang yang di dalamnya terdapat adanya tambahan nilai hutang karena adanya tambahan tempo pembayaran dari batas waktu yang telah disepakati. Penambahan tersebut didasari oleh si peminjam yang belum mampu membayar hutang tepat pada waktunya. Jenis riba ini banyak terjadi pada masa jahiliyah, sehingga dinamakan riba jahiliyah.
Contoh riba jahiliyah adalah penggunaan kartu kredit. Ketika pemilik kartu kredit membeli suatu barang senilai 2 juta. Namun, saat jatuh tempo pembayaran pemiliki tidak mampu membayar dengan nilai penuh. Sehingga si pembeli diharuskan membayar tambahan berupa bunga atas tunggakan kartu kredit yang dimilikinya.
Contoh lain dari riba jahiliyah yaitu si A meminjam uang kepada kepada si B. Namun, pada saat jatuh tempo pembayaran, si A tidak bisa membayar hutangnya. Sehingga, pada saat itu juga si B berkata kepada si A : “kamu bayar hutang sekarang atau membayar di lain hari dengan syarat adanya tambahan jumlah hutang”.
2. Riba Jual Beli
Riba jual beli adalah jenis riba yang dihasilkan dari penambahan nilai barang yang di jual belikan. Contoh dari riba jual beli adalah riba fadhl, riba nasi’ah dan riba yad.
a. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah praktik jual beli barang ribawi, dimana kualitas, kuantitas atau kadar takarannya berbeda. Yang termasuk jenis barang ribawi yang disebutkan dalam hadits yaitu emas, perak, gandum, gandum merah, kurma dan garam. Sehingga, dalam Islam mewajibkan pertukaran barang-barang tersebut harus memiliki kualitas dan jumlah yang sama.
Contoh riba fadhl adalah ketika seseorang menukar 5 gram emas (20 karat) dengan 6 gram emas (19 karat). Pertukaran seperti ini merupakan praktik riba fadhl, dimana emas yang ditularkan memiliki kualitas dan jumlah takaran yang berbeda.
b. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah penundaan serah terima pada penukaran barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah ini hampir sama dengan riba fadhl, yang membedakannya adalah waktu penyerahan atau penerimaan barang yang dijual belikan.
Contoh riba nasi’ah yaitu ketika dua orang akan saling bertukar emas. Misalnya si A memiliki 10 gram emas (24 karat) dan ingin ditukar dengan emas si B yang juga nilainya 10 gram (24 karat). Namun, si A baru menyerahkan emasnya kepada si B pada saat satu bulan setelah perjanjian waktu pertukaran yang telah disepakati. Hal tersebut merupakan praktik riba nasi’ah karena harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.
c. Riba Yad
Riba yad adalah jenis riba yang terjadi akibat dari pertukaran atau transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang telah berpisah dari tempat akad jual beli sebelum adanya serah terima barang antara penjual dan pembeli.
Contoh riba yad yaitu ketika seorang penjual menawarkan sepeda motor dengan harga tunai 10 juta dan 12 juta jika ingin membayar dengan cicilan. Kemudian ada seseorang pembeli uang datang dan ingin membeli sepeda motor tersebut. Akan tetapi, sampai akhir transaksi tersebut tidak ada kesepakatan berapakah harga yang harus dibayarkan.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam riba dan contohnya. Semoga setelah mengetahui jenis-jenisnya, kita dapat lebih berhati-hati dalam melakukan suatu transaksi. Dan semoga kita semua terhindar dari segala macam bentuk riba. Semoga bermanfaat.
Baca Juga :